Pemerintahan Marga adalah suatu kesatuan organis terbentuk berdasarkan wilayah, dan juga garis keturunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pemerintahan administratif serta ikatan norma-norma yang tidak hanya berupa adat-istiadat yang tidak tertulis tetapi juga oleh ikatan berupa aturan dalam diktum-diktum yang tertulis secara terperinci pada kitab Undang-Undang Simboer Tjahaya.
Marga secara fungsional memainkan peranan yang sangat penting bagi kehidupan dan sejarah peradaban masyarakat di Sumatera Selatan. Secara tradisional, marga merupakan institusi tertinggi kemasyarakatan setelah lembaga keluarga, kampung dan dusun. Marga dipimpin oleh seorang tokoh yang pada umumnya dikenal dengan sebutan Pasirah. Dengan kualifikasi tertentu, pemimpin marga disebut pula sebagai Depati dan Pangeran.
Gambar: Rumah Pangeran H. Tagut (Desa Sirah Pulau Padang)
Seorang kepala marga, untuk dapat disebut sebagai Depati ialah apabila ia telah berhasil dipilih untuk memangku jabatan Kepala Marga paling tidak selama dua kali berturut-turut, sedangkan Pangeran ialah dipilih minimal lima kali berturut-turut.
Menurut Cerita, Nama Sirah Pulau Padang sendiri berarti "Kantor yang mengadap ke Pulau yang Luas" ketika jaman penjajahan Belanda di Ogan Komering Ilir, Sirah Pulau Padang ini Pertama Kali berdiri kantor Konttelir lama-lama menjadi kantor Pasirah. Kantor tersebut letaknya di pinggir sungai komering menghadap ke Muara Padang dan tempat kantor tersebut di tanjungan, berhubung tanjungan tersebut hampir putus dan seakan-akan sebuah pulau.
Semenjak berdirinya sistem pemerintahan Marga di Sirah Pulau Padang, Jabatan Kepala marga atau biasa disebut dengan Pasirah, terus silih berganti dari zaman dahulu. bisa dikatakan hampir satu keturunan keluarga.
Kepala Marga Sirah Pulau Padang :
- Raden Sinungan
- Depati Jemahir (Buyut Maher)
- Pangeran Djugal
- Depati Abdullah
- Depati H. Mandong
- Depati Jenab
- Depati Suud
- Depati Sia
- Pangeran Batun
- Depati Denin
- Pangeran H. Tagut (1889 - 1943)
- Depati Toha (1943 - 1947)
- Depati Amir Hamzah (1947 - 1962)
- Pasirah Hamdan Syukri (1962 - 1969)
- Pasirah Aziz Azwan (1969 - 1978)
- Pasirah M. Rifani Cendra Hasan (1978-1983)
Makam Depati Jemahir (Desa Terate)
Marga Sirah Pulau Padang terdiri dari beberapa dusun yang dikepalai orang seorang Kerio. Adapun dusun-Dusun dahulu yang di bawahi oleh Pemerintahan Marga Sirah Pulau padang:
- Sirah Pulau Padang
- Serdang Menang
- Terate
- Terusan Menang
- Rengas Pitu
- Belanti
- Pantai
- Mangun Jaya
- Ulak Jermun
- Bungin Tinggi
- Penyandingan
- Berkat
- Sukaraja
- Awal Terusan
- Pematang Buluran
- Rawang Besar
- Terusan Laut
- Batu Ampar
- Batu Ampar Baru
- Tanjung Alai
Di era keresidenan Palembang tahun 1879 – 1932 marga di Sumatera Selatan berjumlah 174 Marga,memasuki masa kemerdekaan tahun 1940 Marga berjumlah 175 sampai Indonesia Merdeka, memasuki awal Orde baru tahun 1968 jumlah merga bertambah menjdi 178 pada tahun 1983 sebelum marga dibubarkan marga di sumatera selatan berjumlah 192 marga.
Gambar: Pangeran H. Tagut (Duduk di Tengah Berserta Istri) Tahun 1930
Gambar: Pangeran H. Tagut Bin Depati Abdullah
Gambar : Pancang Pasirah Sirah Pulau Padang, Sekitar1880
Gambar : Penghulu Sirah Pulau Padang, Idul Adha 1930
Pemerintahan marga dibubarkan pada tanggal 24 maret tahun 1983 oleh Sainan Sagiman selaku Gubernur Dati II Sumatera Selatan, dengan menerbitkan SK Gubernur Nomor: 142/KPTS/III/1983 yang isinya membubarkan pemerintahan marga dan DPR marga dan menyeragamkan serikat dusun yang ada didalam marga menjadi desa berdasarkan Undang Undang Pemerintahan Desa Tahun 1979.